Widget HTML Atas

Jokowi: Moratorium UN 2017 Menunggu Rapat Kabinet Terbatas

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sentralisasi Ujian Nasional (UN) akan segera diputuskan. Jokowi mengatakan, sebelumnya di tingkat kementerian, UN sudah diputuskan untuk disentralisasi.
"Jadi bukan dihapus, tapi disentralisasi. Pekan ini akan dirapatkan, diputuskan," kata Presiden usai menghadiri acara Hari Guru Nasional (HGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (27/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) sebelum memutuskan moratorium ujian nasional (UN) pada 2017.
"Masih proses, belum dirataskan, belum," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai sosialisasi Program Amnesti Pajak Tahap II di Hotel Clarion Makassar, Jumat malam (25/11).

Presiden Jokowi mengaku memang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menyampaikan masalah itu kepadanya. "Tapi tentu saja harus ada rapat terbatas dulu yang nantinya akan kita putuskan," katanya.

Ia menyebutkan kalau memang diperlukan dalam rangka peningkatan standar kualitas pendidikan maka akan dilakukan. "Saya belum tahu laporannya seperti apa, datanya seperti apa," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium atau penangguhan ujian nasional (UN) pada 2017. "Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir pada Kamis (24/11).

Dia mengatakan alasan moratorium UN adalah karena pada saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
"Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah," kata Muhadjir.

Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah. "Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau kota," ucap Muhadjir.

Mendikbud juga mengatakan pemetaan berdasarkan hasil UN telah menunjukkan ada 30 persen sekolah yang sudah berada di atas standar nasional, sementara sisanya belum memenuhi standar tersebut. "Kalau sudah tahu dengan (pemetaan) melalui UN ternyata sekitar 30 persen saja yang bagus, maka kami harus melakukan pembenahan-pembenahan dulu," kata dia.

Keputusan itu disebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Namun, harus rapat terbatas terlebih dahulu. Setelah itu tinggal menerbitkan Inpres. Wacana tersebut bukan akan menghilangkan tugas akhir yang harus dijalani para siswa.

Sumber: republika.co.id
.
Jika berkenan mohon bantu subscribe channel admin, makasiiiihh!!